Wednesday, November 26, 2008

Telkomsel-XL Akhirnya Berdamai


Jakarta - Kisruh saling tuding antar operator Telkomsel dan Excelcomindo Pratama (XL) terkait pembakaran spanduk iklan milik Telkomsel di Sidikalang, Sumatera Utara akhirnya menemukan titik cerah. Kedua operator sepakat berdamai.

Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesai (BRTI) mencoba melakukan mediasi dengan memanggil kedua operator tersebut.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Koesmiharihati, anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) BRTI. Hadir dari pihak XL Direktur Utama Excelcomindo Pratama Hasnul Suhaimi, sedangkan Telkomsel diwakili Direktur Perencanaan dan Pengembangan Syarif Syarial Ahmad.

BRTI meminta kedua pihak untuk menyampaikan penjelasan sesuai versi masing-masing. Berdasarkan laporan, terungkap bahwa kejadian konfrontatif seperti itu sudah sering terjadi di lapangan, namun langsung dapat diselesaikan oleh internal kedua belah pihak.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, yang juga turut hadir dalam mediasi, dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2008) mengatakan bahwa secara keseluruhan pertemuan berlangsung lancar.

"Pertemuan berlangsung lancar, kooperatif, kritis dan terbuka untuk saling mengungkapkan keluhan satu sama lain tanpa ada nuansa emosional," ujar Gatot.

Kedua operator ini pun mencapai kata sepakat untuk menandatangani draft yang tertuang dalam 'terminologi penyelenggara telekomunikasi', yang isinya adalah sebagai berikut:

  1. BRTI dan masing-masing penyelenggara telekomunikasi merasa prihatin dengan apa yang terjadi di lapangan terhadap friksi pemasangan branding dan para pihak merasa kecewa bahwa kasus ini keluar sebelum dilaporkan ke BRTI.
  2. Masing-masing penyelenggara telekomunikasi akan melaksanakan upaya-upaya untuk meredam peristiwa yang telah terjadi.
  3. Akan dilakukan koordinasi level pimpinan penyelenggara telekomunikasi dalam penetapan etika dalam pemasangan branding. Masing-masing pimpinan penyelenggara telekomunikasi sepakat akan melakukan sosialisasi tentang etika promosi ke karyawan masing-masing dan para branding vendor.
  4. Penyelenggara telekomunikasi akan mereview kembali kontrak dengan vendor branding mengenai KPI yang ditentukan sehingga tidak menimbulkan usaha-usaha untuk melaksanakan promosi secara tidak sehat.
  5. Penyelenggara telekomunikasi akan memberi sanksi kepada karyawan dan vendor yang melaksanakan tindakan-tindakan yang melanggar etika bersama.
Dikutip dari : http://www.detikinet.com

No comments:

Post a Comment